Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis rendah terhadap polisi penyerang Novel Baswedan menjadi preseden buruk bagi keadilan terutama penegak hukum yang menjalankan tugasnya.
- 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT Disita Bareskrim Polri
- Protes Tanah Diserobot, Puluhan Ahli Waris Gelar Aksi di BPN Palembang
- Nama Wartawan TV ini Dicatut untuk Pemerasan, Febri: Istri Saya Dibilang Meninggal
Baca Juga
KPK menganggap sudah seharusnya sistem penegakan hukum melindungi dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak atau pelaku penyerangan terhadap aparat.
"Sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut. Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/7).
Fikri menekankan sikap KPK sangat menentang adanya penyerangan terhadap penegak hukum yang menjalankan tugas.
"Kasus penyerangan terhadap mas Novel Baswedan juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang antikorupsi," kata dia.
Oleh karena itu, Fikri mengharapkan isu ini menjadi perhatian bersama. Dia juga mengharapkan negara hadir melihat vonis itu secara mendalam.
"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette. Sementara terhadap Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara.
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).
- Puluhan Bandar Narkoba di Sumsel Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan
- Mahasiswi Palembang Tertipu Jasa Joki Tugas Kuliah, Uang Rp 5,7 Juta Melayang
- Kejari Prabumulih Dalami Kasus Suap Penyelenggara Pemilu, Masuk Tahap Penyidikan