RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak bisa lagi digunakan atau dibahas oleh DPR RI. Karena Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah memberikan surat presiden (Surpres) baru yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
- Terkait Muncul Klaster Covid-19 Pilkada, Presiden Harus Tanggung Jawab
- MK Tolak Gugatan MAKI, Debat Panjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir
- Ketum PBB: MK Jadi Mahkamah Keluarga Tidak Terbukti
Baca Juga
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7//2020).
"Kita kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir masa sidang. Kita menunggu Surpres dan DIM tetapi pemerintah memberikan Surpres dan rancangannya itu adalah RUU BPIP. Sehingga otomatis RUU HIP itu tidak bisa dipakai lagi," kata Sufmi Dasco.
"Nah nanti yang kemudian kita bahas adalah RUU BPIP," imbuh dia menakankan. Meski begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan, terkait mekanisme pergantian RUU HIP dan BPIP ini pun tidak bisa langsung dibahas sekarang. Sebab, DPR RI telah memasuki masa reses. "Kita akan membahas pada masa sidang depan," ujarnya.
Hal ini, kata Dasco, antara lain merupakan mekanisme dan tata tertib di DPR juga menyesuaikan aturan perundang-undangan. Termasuk, dalam soal pergantian HIP yang diganti menjadi BPIP.
"Nah setelah mekanismenya jalan dan sudah berubah menjadi RUU BPIP kita tidak akan membahas. Kita akan minta pendapat masyarakat kita akan buka sekian belas pasal itu untuk kemudian masyarakat memberikan masukan apalagi substansinya sudah berbeda dengan HIP," pungkasnya.[ida]
- Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Percepat Perbaiki Program Pengawasan hingga Reformasi Birokrasi
- Musuh Taliban adalah Amerika Serikat, Bukan Pemerintahan Ashraf Ghani
- Terima Peserta Pendidikan Golkar Institute, Jerry Sambuaga Bangun Kesadaran Cinta Produk Lokal