Penunjukan Pj Kepala Daerah Berpotensi Jadi Politik Transaksional

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Proses penunjukan Penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati, dan walikota oleh pemerintah pusat berpotensi  menjadi politik transaksional.


Pengamat Politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata mengatakan, momentum penunjukkan tersebut bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan politiknya.

Sebab jika akhirnya dilaksanakan, Pj atau Plt yang ditunjuk bakal memimpin daerah hingga dua tahun, sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Dalam waktu yang cukup lama, posisi penjabat ini akan menjadi incaran banyak orang. Dengan ongkos yang kecil, bisa menjadi Kepala Daerah dalam waktu cukup lama. Ini berpotensi menjadi politik transaksional," ujar Septa kepada wartawan, Senin (10/1).

Persoalan masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022, Septa memandang seharusnya pemerintah melaksanakan Pilkada dan tidak mesti menunggu hingga tahun 2024.

Sebabnya, ketetapan aturan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang termaktub di Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada tidak sesuai periodisasi pergantian kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Di samping itu, dia juga menduga tata kelola pemerintahan di ratusan daerah yang pemimpinnya diganti Pj atau Plt bakal sulit mencapai target yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh Septa mengaitkan hal tersebut dengan peran penting kepala daerah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, kepemimpinan para penjabat berpotensi menghambat program pemulihan ekonomi.

"Ini tentu juga akan berimplikasi pada upaya pemulihan ekonomi. Dengan kewenangan yang terbatas, penjabat kepala daerah sudah pasti tidak akan bisa maksimal untuk waktu yang cukup lama,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bakal habis masa jabatanya mulai Mei hingga akhir tahun 2022. Sehingga, akan ada penunjukkan pejabat (Pj) untuk jabatan yang ditinggalkan.