Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, memutuskan untuk mengembalikan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ke tingkat daerah.
- Seleksi Calon Petugas Haji Daerah (PHD) Sumsel Tahun 2025 Resmi Dibuka
- Pj Gubernur Tinjau Pasar Jakabaring, Pastikan Kebutuhan Pangan Aman Jelang Ramadhan
- Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Calon Pj Gubernur yang Diusulkan ke Kemendagri
Baca Juga
Keputusan ini diambil terkait dengan empat wilayah yang pengusahanya belum sepakat dengan usulan upah sektoral yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Sumsel.
Empat wilayah yang diminta Pj Gubernur Sumsel untuk membahas kembali UMSK adalah Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim. Pembahasan tersebut dilakukan setelah kepala daerah dan pengusaha di wilayah-wilayah tersebut belum mencapai kesepakatan terhadap nilai UMSK yang diusulkan.
"Pembahasan kemarin dengan kepala daerah dan pengusahanya belum setuju terhadap UMSK, ada dari Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim, yang membuat Pj Gubernur meminta UMSK dibahas kembali," ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, Kamis (26/12).
Sementara itu, tiga daerah lain yang sudah sepakat dengan nilai UMSK tidak perlu membahas lagi upah sektoral. Meskipun demikian, keputusan final mengenai nilai UMSK untuk seluruh daerah akan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024, paling lambat 31 Desember 2024, setelah hasil pembahasan di empat daerah tersebut disampaikan.
“Nanti menunggu hasil dari empat daerah lain untuk penetapannya. Pemprov akan meminta hasilnya dulu,” jelas Edward.
Edward menambahkan, hasil pembahasan upah sektoral di empat daerah tersebut belum tentu sama dengan yang berlaku di tingkat provinsi. Upah sektoral di provinsi Sumsel sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta, namun nilai UMSK di daerah tersebut bisa lebih rendah, yaitu sekitar Rp 3,7 juta.
"Kita lihat hasil pembahasan mereka dulu. Pemprov hanya menunggu pembahasan mereka di daerah, kami tidak bisa menyampaikan bahwa nilainya akan sama seperti provinsi," katanya.
Edward juga menegaskan bahwa keputusan Pj Gubernur Sumsel untuk membahas ulang UMSK di tingkat kabupaten/kota tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menurunkan nilai upah sektoral yang sudah ditetapkan. "Arahan Pj Gubernur adalah supaya dibahas lagi di tingkat kabupaten/kota, tidak ada penekanan lain," tambahnya.
Rapat pembahasan ini dilakukan di Kantor Gubernur Sumsel, namun tidak melibatkan perwakilan pengusaha atau buruh. Hanya kepala daerah dari empat kabupaten/kota yang hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Muba, Banyuasin, Palembang, dan Muara Enim. "Kami hanya mengundang bupati dan wali kota saja," ungkap Edward.
- Seleksi Calon Petugas Haji Daerah (PHD) Sumsel Tahun 2025 Resmi Dibuka
- Pj Gubernur Tinjau Pasar Jakabaring, Pastikan Kebutuhan Pangan Aman Jelang Ramadhan
- Belum Diumumkan Resmi, Pj Gubernur Sebut Kenaikan UMSK di Sumsel Bervariasi 8-12 Persen