Penumpang Travel di Muratara Tertangkap Bawa Sabu

Tersangka Yovi kedapatan membawa narkoba saat naik mobil travel. (Ist/RmolSumsel.id)
Tersangka Yovi kedapatan membawa narkoba saat naik mobil travel. (Ist/RmolSumsel.id)

Yovi Dakosta (27), buruh, warga Dusun I Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara. 


Tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas naik mobil travel di Jalan Lintas Sumatera Lubuk Linggau - Jambi di Desa Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara pada Minggu, (26/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya menjelaskan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada tersangka. Barang bukti itu 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram.

Selain itu diamankan pula barang bukti berupa 1 helai celana panjang jeans merk Lois berwarna biru, 1 buah handphone merk Oppo berwarna biru dan 1 buah dompet merk Levis berwarna coklat. 

"Narkotika yang diduga sabu itu di simpan di dalam saku celana sebelah kanan tersangka dan diakuinya miliknya yang didapat dari seseorang yang kini DPO (daftar pencarian orang),”katanya.

Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Disebutkan dalam informasi itu bahwa akan melintas seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku sesuai ciri-ciri yang di infokan. Saat itu di infokan bahwa pelaku sedang menuju ke Lubuklinggau dengan menaiki mobil travel. 

Kemudian setelah diketahui keberadaan travel yang dinaiki pelaku, lalu diberhentikan. Lalu seseorang yang dicurigai itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana.