Penolakan Arab Saudi Ternyata Belum Ada Batas Waktunya

Kedutaan besar Indonesia di Riyad telah menyampaikan keterangan resminya terkait maklumat yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi pada Kamis (27/2) waktu Arab Saudi.


Dalam maklumat di poin 2, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa langkah-langkah penolakan tersebut adalah bersifat sementara, dan penerapannya akan selalu dievaluasi lembaga-lembaga kompeten yang terkait.

Sayangnya hingga kini, belum ada penjelasan sampai berapa lama pelarangan masuknya warga negara asing ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan wisata dengan maksud melakukan ibadah umroh.

Menanggapi hal ini Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumsel, Anton Kurniawan menilai penolakan sementara ini tidak ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Kita berharap penolakan ini jangan sampai berlanjut karena nantinya bisa berdampak pada pelaksanaan haji tahun ini. Untuk kloter satu dijadwalkan berangkat bulan Juli, kalau tidak ada pembatasan waktu bisa terganggu pelaksanaan haji Indonesia," ungkap Anton.

Sementara bagi agen perjalanan hal sangat merugikan mereka. Pada Maret ini, adalah puncaknya pemberangkatan jemaah umroh dari Indonesia. Untuk satu biro perjalanan saja bisa memberangkatan 500 jemaah dari berbagai paket yang ditawarkan.

Zafa Tour misalnya, pada Maret ini mereka rencananya memberangkatkan lebih dari 500 jemaah umroh melalui tiga paket yang ditawarkan. Untuk satu paket, minimal biayanya mencapai Rp 20 juta.

"Kalau ada 500 jemaah, paling tidak kami mengalami kerugian sebesar satu miliar rupiah. Kami cuma berharap ada solusi dari pemerintah terhadap penolakan dari Arab Saudi," ujar Kepala Cabang Zafa Tour, Ridwan Saiman.

Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyad telah mengeluarkan rilisnya terkait penolakan Arab Saudi. Dalam rilis itu bahwa pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah Umroh dan ziarah Mesjid Nabawi.

Kemudian menghentikan masuknya warga negara asing ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan wisata, bagi mereka yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.

Menghentikan lalu lintas keluar masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas ID Card- kartu tanda penduduk nasionalnya bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara dari negara-negara anggota Gulf Cooperation Council / GCC lainnya (Oman, Kuwait, Qatar, Bahrain, Persatuan Emirat Arab).

Kecuali bagi warga negara Arab Saudi yang saat ini telah berada di negara-negara tersebut yang sebelumnya keluar wilayah Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, dan warga negara dari negara-negara GCC lainnya yang saat ini di Arab Saudi serta bermaksud kembali ke negaranya masing-masing setelah sebelumnya masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, agar otoritas terkait di entry point Arab Saudi dapat memastikan dari negara mana pengunjung/warga negara tersebut berasal sebelum tiba di Arab Saudi, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat bagi mereka yang datang dari negara anggota

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diatas adalah sementara, dan penerapannya akan selalu dievaluasi oleh lembaga-lembaga kompeten yang terkait.