Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Palembang Ditembak Polisi

Rilis penangkapan pelaku pengedar narkoba di Sumsel selama sepekan terakhir. (ist/rmolsumsel.id)
Rilis penangkapan pelaku pengedar narkoba di Sumsel selama sepekan terakhir. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pengedar sabu asal Banyuasin bernama Mulyadi, harus merasakan timah panas petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumsel di kaku kanannya. Pasalnya, pria yang masuk dalam jaringan pengedar sabu Aceh-Palembang ini melawan saat hendak ditangkap petugas.


Dari Mulyadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram. Bersamanya, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Syaiful, warga Aceh yang mengantar barang haram tersebut ke Mulyadi.

“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Makanya kami berikan tindakan tegas terukur di kakinya,” kata Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono, Senin (9/8) saat menggelar press rilis di depan Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

Heri mengatakan, selama pekan pertama Agustus, ada tujuh pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang. Kasus besar lainnya yang berhasil diungkap yakni diamankannya 300 gram sabu atas nama tersangka Ridho dengan lokasi kejadian di Jalan Rajawali, Palembang dimana menurut tersangka sabu untuk seseorang bernama Diki di Hotel Clasi dimana sabu dari Jalan Veteran.

“Untuk 458 ekstasi dengan tersangka bernama Erwin dimana tersangka Erwin mengaku kalau ekstasi milik mantan Kepala Desa (Kades) Sandri di Penukal Abab Pematang Ilir (Pali) dimana dia mendapatkan upah Rp1 juta,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan kasus  di Kampung di Desa Sanga Desa Muba dan ada Tulung Selapan OKI dengan tersangka, Taufik dengan sabu 202 gram

Sementara itu, tersangka Syaiful (20), mengaku membawa sabu dengan menaiki bus pelangi. Turun ke Betung nanti ada yang nunggu. “Aku diupah Rp3 juta dan baru sekali ini ngantar. Uangnya rencananya mau saya pakai buat menebus sawah saya yang tergadai,” katanya.

Tersangka Mulyadi mengaku, sabu tersebut nantinya akan diantar ke seorang pemesan yang ada di Palembang. Untuk sekali antar, dirinya mengaku diupah sebesar Rp 5 juta. “Nanti di Palembang ada lagi yang mengambil,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel,  Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dalam sepekan di Agustus 2021 ini anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 13 orang dengan tujuh laporan polisi.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 1,6 Kilogram (Kg) sabu dan 458 butir pil ekstasi,” pungkasnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.