Pengantin Baru di OKU Diringkus Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala 

Ilustrasi rudapaksa. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi rudapaksa. (ist/rmolsumsel.id)

Baru saja mereguk kebahagiaan sebagai seorang pengantin, seorang pria di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan aparat berwajib. 


Pria berinisial MST (23) tersebut diringkus Stareskrim Polres OKU lantaran kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur. 

Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke pihak kepolisian. Korban yang masih berstatus pelajar, mengaku telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku. 

Modus yang digunakan pelaku pun terbilang licik. Berpura-pura mengembalikan uang yang dipinjam, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming akan menyelesaikan masalah tersebut. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Aksi bejatnya ini telah dilakukan berulang kali. Alhasil, korban pun saat ini hamil sekitar 16 minggu. Namun, mengetahui hal itu, pelaku bukannya bertanggung jawab, malahan menikah dengan wanita lain Desember 2024 lalu. 

"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa seragam sekolah milik korban. Kasus ini sedang kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, Minggu (26/1/2025).

Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76 D UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.