Kasus Perundungan di SMPN Kota Sekayu: Empat Pelajar Dilaporkan ke Polisi

Orang tua korban melaporkan perundungan di SMPN Sekayu
Orang tua korban melaporkan perundungan di SMPN Sekayu

Seorang pelajar salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial MR, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.


Tak terima dengan peristiwa dialami anaknya, ayah korban Bedi Efendi (34) didampingi Kuasa Hukumnya Zulfatah melaporkan empat pelajar inisial RW, AN, BA dan WN yang diduga telah menganiaya anaknya ke Polres Musi Banyuasin, Sabtu (7/9) siang.

Ketika dikonfirmasi, Zulfatah menceritakan kejadiannya terjadi di ruang kelas 8 SMPN di Kota Sekayu, pada 15 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. 

Dimana, lanjut Zulfatah, para terlapor melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menendang, memukul serta menjabak rambut secara bersama-sama.

“Hari ini kami mendampingi klien untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. Yang mana, anak dari klien kami telah mengalami perundungan atau bully yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya,” kata Zulfatah.

Didamping rekan setimnya, Andi Saputra, Ary Mukmin, Badaruzaman dan Wahyuni Reno, Zulfatah mengungkapkan tak hanya menerima penganiayaan, para terlapor juga merekam peristiwa tersebut hingga akhirnya viral di media sosial (medsos).

"Saat melakukan perbuatannya, para terlapor juga merekam kejadian tersebut dan akhirnya video perundungan itu tersebar luas di media sosial," tuturnya.

Ia berharap dengan laporan yang telah dibuat, pihak kepolisian Polres Muba segera menindaklanjuti laporannya dan mengamankan para terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami dari kuasa hukum minta kepada Kapolres Muba untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengamankan terhadap diduga pelaku  bulying di SMPN 5 Sekayu," tegas dia.