Niko Mauris NB (25) yang merupakan pengamen jalanan ini diringkus Unit Reskrim Polsekta Ilir Timur (IT) II Palembang usai melancarkan aksinya mencuri dua dus keramik di rumah Ahmad Sazili (52) yang tak lain tetangganya sendiri.
- Terdesak Bayar Utang, David Curi Handphone dan Uang Milik Mahasiswi Kebidanan
- Gatot Bicara tentang Bunuh Atasan, Ini Kata Kapitra
- Kerjasama PT SHB dengan Universitas Jambi, Perkepala Mahasiswa Dihargai Rp 230 Ribu
Baca Juga
Pelaku ini ditangkap saat tengah mengamen di depan Hotel Novotel di Jalan R Soekamto, Palembang, Sabtu (1/1).
Kejadian ini berawal saat pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian, tiga rekan pelaku (DPO) yang berinisial Hn, Dd dan An datang dan mengajaknya mencuri rumah korban. Lantaran, rumah tetangganya tengah kosong. “Dd yang ngajak karena dio tahu rumah tetanggo aku tu kosong,” aku tersangka Niko saat dihadirkan rilis di Mapolsek IT II, Senin (3/1).
Tersangka mengaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah. Kemudian, dia dan rekannya mencokel pagar dengan kayu hingga terlepas. Tak hanya itu, dia dan rekannya juga mengambil dua dus keramik yang belum terpakai. Dia mengakui jika aksi pencurian ini sudah dilakukannya untuk keempat kali di rumah korban. Karena memang sering kosong. "Hasilnyo aku pakai untuk mecukupi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk membayar uang kontrakan rumah," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek IT II Kompol Yuliansyah mengatakan, tersangka ini memang merupakan anggota sindikat pencurian rumah kosong dan sering beraksi di wilayah Polsek IT II. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
- Mantapkan Diri Maju di Pilkada, Nandriani Kembalikan Formulir Bakal Calon Wakil Walikota Palembang ke Nasdem
- Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027
- Hindari Motor Melawan Arah, Mahasiswi UMP Tewas Terlindas Fuso di Jalan MP Mangkunegara Palembang