Pengamat Politik Sumsel Usulkan Penggabungan KPU dan Bawaslu Menjadi Badan Penyelenggara Pemilu 

Pengamat Politik Bagindo Togar/ist
Pengamat Politik Bagindo Togar/ist

Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar Butar Butar, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digabungkan menjadi satu lembaga yang disebut Badan Penyelenggara Pemilu (BPP).


"Menurut saya sudah saatnya KPU dan Bawaslu menjadi satu dengan nama Badan Penyelenggara Pemilu (BPP). Ini akan membuat koordinasi lebih tepat, menghemat anggaran, dan menghindari benturan kerja antara KPU dan Bawaslu, serta menghindari terjadinya gesekan dominasi di antara keduanya," katanya, Senin (10/6).

Bagindo menyatakan bahwa dengan penggabungan ini, fungsi dan tugas akan lebih jelas jika menjadi satu BPP. "Dan itulah alasan mendasar ide penyatuan lembaga penyelenggara pemilu tersebut," tambahnya.

Bagindo mengusulkan komposisi BPP tetap terdiri dari 7 komisioner, dengan rincian 4 komisioner sebagai penyelenggara dan 3 komisioner sebagai pengawas. "Pengawas itu nanti bertugas di bidang tertentu, misalnya litigasi dan pendataan," jelasnya.

Untuk anggaran, Bagindo menyarankan agar disatukan, sehingga tidak ada lagi pembagian anggaran tersendiri untuk KPU dan Bawaslu. "Sekretariat yang akan mengurus anggaran langsung dikendalikan pemerintah, bukan di bawah otoritas komisioner," katanya.

Menurut Bagindo, penyatuan anggaran ini akan membuat penggunaan anggaran lebih transparan, tepat, dan hemat, serta meminimalisir penyimpangan. "Ini adalah ide yang belum ada di Indonesia, tetapi kita pikirkan demi efektivitas kinerja lembaga pemilu, koordinasi tugas yang jelas, penghematan, dan menghindari saling dominasi," ujarnya.

Bagindo yakin bahwa penggabungan ini bisa menghemat setidaknya 30 persen anggaran. "Koordinasi kerja akan lebih kuat, dan jika tidak, koordinasi yang tidak intens akan mengganggu kinerja lembaga ini," tambahnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang intens, yang akan lebih mudah jika KPU dan Bawaslu berada di satu gedung. "Tidak ada lagi gedung KPU dan Bawaslu sendiri-sendiri. Gedung yang ada bisa dialihkan untuk keperluan lain. Satu gedung akan mempermudah komunikasi dan urusan partai politik," katanya.

Bagindo menyadari bahwa idenya mungkin akan mendapat penolakan dari berbagai pihak berkepentingan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar keputusan akhir dikembalikan ke DPR RI untuk membentuk Pokja yang akan membahas lebih lanjut usulan ini.

"Tapi paling tidak dari Sumsel ada yang memunculkan ide untuk kepentingan nasional. BPP ini akan efektif untuk perkembangan kemajuan demokrasi kedepan," pungkasnya.