Pengakuan Kakek 70 Tahun Pelapor Siswa SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Jaksa

Hasanal Nurdin pelapor kasus penganiayaan (Kiri) didampingi kuasa hukumnya Diana Ivory SH MH saat memberikan keterangan pers dihadapan wartawan. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Hasanal Nurdin pelapor kasus penganiayaan (Kiri) didampingi kuasa hukumnya Diana Ivory SH MH saat memberikan keterangan pers dihadapan wartawan. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Seorang siswa SMP di Lahat berinisial MA yang videonya viral di sosial media setelah curhat dan mengadu ke Presiden Jokowi minta keadilan karena diduga diintimidasi oknum Jaksa Kejari Lahat beberapa hari lalu ternyata MA merupakan terduga pelaku penganiayaan yang dilaporkan korbannya Hasanal Nurdin di Polres Lahat dan berkas perkaranya sudah tahap 2 atau P21 dan dilimpahkan ke Kejari Lahat. 


Hal ini disampaikan Hasanal Nurdin selaku korban sekaligus pelapor kasus penganiayaan dengan terlapor MA kepada wartawan Rabu (14/6). 

Diketahui Hasanal Nurdin dan MA sama sama melapor ke Polres Lahat. HS melaporkan MA dalam dugaan kasus penganiayaan, sedangkan MA melaporkan Hasanal Nurdin dan anaknya Joni Walker dalam dugaan kasus pengeroyokan. 

Kepada wartawan Hasanal Nurdin menceritakan dirinya dianiaya MA dengan sepotong bambu sekitar satu meter didepan masjid Nurul Huda Dusun IV Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat pada Jumat 9 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sebelumnya saya menegur MA karena bermain dan nongkrong di masjid karena saya pengurus masjid Nurul Huda mungkin dari situlah dia tidak senang ditegur sehingga dia marah. Saat saya keluar dari masjid rupanya dia sudah menunggu diluar langsung memukul saya dengan bambu mengenai tangan saya,"kata Hasanal 

Dikatakan Hasanal selain MA juga sering kumpul-kumpul dan merokok. Bahkan sampai naik keatas loteng masjid. 

"Jadi tidak benar saya menganiaya MA usia saya hampir menginjak 70 tahun itu hanya bisa melindungi diri. Banyak kok yang melihat karena memang baru selesai sholat jumat," ucapnya.

Kebetulan saat itu, Joni Walker anak Hasanal Nurdin melihat ayahnya dipukul langsung melerai dan langsung menarik bambu yang digunakan MA untuk memukul ayahnya.

"Hari itu juga saya melapor ke Polres Lahat. Begitupun anak itu bersama orang tuanya juga melapor ke Polres Lahat di hari yang sama," ungkapnya.

Namun MA juga membuat laporan di Polres Lahat dengan tuduhan pengeroyokan yang dilakukan Hasanal Nurdin dan anaknya Joni Walker padahal anaknya yang berusaha melerai kejadian itu juga ikut dilaporkan MA.

"Pihak perangkat desa pun sudah beberapa kali memanggil MA dan orang tuanya. Namun mereka tak pernah hadir. Padahal tujuan pemerintah desa agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena masih satu desa," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasanal Nurdin, Diana Ivory SH MH mengatakan saat ini laporan kliennya di Polres Lahat telah masuk ke tahap P21.

"Laporan kami sudah P21, mudah-mudahan bisa ke tahap II. Sementara kliennya saya saat ini wajib lapor," ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan oleh pihak berwajib. Apakah dengan cara diversi (perdamaian) atau kasusnya tetap dilanjutkan.

"Semoga diversi yang sedang diupayakan kejaksaan menuai hasil. Kalau memang tidak karena memang laporan kami sudah P21 silahkan dilanjutkan saja," ungkap dia.