Kuasa hukum terpidana Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sudah ditahan, begitu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, penyidik memiliki dasar alasan kuat dalam melakukan penahanan itu.
- Ungkap Kasus Narkoba Sepekan Terakhir Meningkat, Polisi Tangkap 66 Orang Pelaku
- Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Segera Digarap KPK
- Kirim Undangan Berkode APK, Pelaku Penipuan Online Kuras 1,4 Miliar dari Mobile Banking
Baca Juga
Ya, Penahanan ini dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus surat palsu untuk terpidana Djoko Tjandra. Anita sendiri telah dilakukan penahanan sejak kemarin, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
“Jadi, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi tadi malam.
Saat disinggung soal kemungkinan Anita bakal melarikan diri, sehingga penyidik memutuskan menahan, Awi menyebut itu semua sudah dipertimbangkan oleh penyidik.
"Itu semua tadi hak prerogatif penyidik dan itu penilaian penyidik makanya disampaikan syarat subjektifnya itu,” imbuh Awi.
Dia menegaskan, penahanan yang dilakukan sudah sesuai juga dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [ida]
- Kapolda Lampung Soal Dugaan Setoran Judi: Jangan Jadi Fitnah Liar
- Polisi Siap Jemput Paksa Heryanty Anak Bungsu Akidy Tio
- Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Setorkan Rp 553 juta ke Kas Negara