Kuasa hukum terpidana Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sudah ditahan, begitu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, penyidik memiliki dasar alasan kuat dalam melakukan penahanan itu.
- Satu dari Tiga Pencuri Navigasi Kapal Diringkus Sat Polairud Polrestabes Palembang
- Gimmick Korporasi Perusak Lingkungan, Beri Sumbangan Sampai Penghargaan untuk Pulihkan Dosa?
- Satuan Samapta Polres Muara Enim Berhasil Amankan Tersangka Curanmor
Baca Juga
Ya, Penahanan ini dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus surat palsu untuk terpidana Djoko Tjandra. Anita sendiri telah dilakukan penahanan sejak kemarin, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
“Jadi, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi tadi malam.
Saat disinggung soal kemungkinan Anita bakal melarikan diri, sehingga penyidik memutuskan menahan, Awi menyebut itu semua sudah dipertimbangkan oleh penyidik.
"Itu semua tadi hak prerogatif penyidik dan itu penilaian penyidik makanya disampaikan syarat subjektifnya itu,” imbuh Awi.
Dia menegaskan, penahanan yang dilakukan sudah sesuai juga dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [ida]
- Cak Imin Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker 2012, KPK: Besok Ditunggu Saja
- Pekan Ketiga Bulan Juni, Polda Sumsel Tangkap 53 Tersangka Narkoba
- Basyarudin Bantah Pamer Iphone Saat Diperiksa di Kejati Sumsel: Aku Punya Hak Dak Galak Dipoto