Pencuri Handphone di Lubuklinggau Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV

Ilustrasi pencurian HP. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pencurian HP. (ist/rmolsumsel.id)

Jajaran Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pelaku pencurian handphone yang aksinya sempat viral di media sosial. Indra Jos Tarigan (33), warga Jalan Gelatik, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kini telah diamankan di sel tahanan.


Kasus pencurian ini terungkap setelah korban, Ronal (23), warga Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kehilangan handphone iPhone miliknya saat terparkir di halaman parkir toko Alfamart di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB.

Korban yang menyadari kehilangan handphonenya yang diletakkan di dasbor sepeda motor, lantas meminta bantuan pihak Alfamart untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas sosok Indra sedang mengambil handphone milik korban.

"Berbekal rekaman CCTV, kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Nyoman Trisna, saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).

Tim gabungan dari Polsek Lubuklinggau Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Indra di rumahnya pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil handphone korban dan saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sengaja mengincar korban yang sedang lengah dan memarkirkan kendaraannya di tempat yang kurang ramai. Setelah memastikan situasi aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cepat.

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindari meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang mudah terlihat dari luar.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa ke pihak kepolisian terdekat," pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.