Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Bukti Korupsi Merajalela

Petugas mengawal masuk Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan, ke dalam gedung KPK. Foto: RMOL.
Petugas mengawal masuk Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan, ke dalam gedung KPK. Foto: RMOL.

Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menegaskan bahwa penangkapan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan, atas dugaan suap membuktikan radikalisme korupsi di republik ini semakin merajalela.


“Sebagai alumnus pimpinan KPK, saya harus dan apresiasi sangat tinggi bahkan bangga dengan kasatgas yang bersangkutan,” kata Busyro, Sabtu, 27 Februari 2021.

Selain itu, Busyro juga mengatakan OTT tersebut menunjukkan bahwa pada level penyidik KPK, masih konsisten dalam bekerja secara independen. Penangkapan ini juga membuktikan bahwa KPK masih bekerja secara independen.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Adul Mu’ti memberikan apresiasi terhadap KPK setelah mengetahui penangkapan Nurdin. Di saat yang sama, dia juga mengaku prihatin dengan preseden ini.

“Fakta ini menunjukkan betapa korupsi masih menjadi masalah yang sangat serius,” kata Mu’ti. 

Yang lebih memprihatinkan lagi, kata Mu’ti, korupsi justru terjadi di saat negara mengalami masalah pandemi Covid-19. Saat ini, kata dia, banyak rakyat yang menderita.

Karena itu, Mu’ti mengatakan siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. 

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama lima orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 27 Februari 2021, sekitar pukul 01.00 WITA.

Sosok lain yang tangkap adalah Agung Sucipto (kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (sopir Agung Sucipto, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 tahun), Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PU Sulsel), dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).

KPK mendapati satu koper berisi uang senilai Rp 1 miliar. Uang ini diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Ujung Pandang, Makassar. Setelah ditangkap, Nurdin dan lima orang lainnya segera dibawa ke Jakarta.