Satu dari empat pelaku tindaj penganiayaan dan pengeroyokokan terhadap korbannya seirang penjaga keamanan (PK) PT MHP di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dibekuk Tim Satreskrim Polres Musi Rawas.
- Modus Penyelundupan 23,7 Kilogram Sabu di Palembang, Siapkan Mobil Lalu Dijemput Kurir
- Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Akusisi Anak Perusahaan PTBA
- Dua Remaja di OKU Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba
Baca Juga
Pelaku yakni Untung (40) yang juga PK PT MHP, warga Desa SP 1 Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Aksi penaniayaan dan pengeroyokan itu dilakukan tersangka Untung bersama tiga rekannya yang kini DPO yakni MA, MI dan ST.
"Pelaku Untung ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.
Peristiwa itu terjadi pada Jum’at, 30 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di lahan PT MHP Blok Sobat Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dialami oleh korban Agus Triawan Syah (36), PK PT MHP, warga SP4 Desa Mulyi Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas
"Pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau dan sepotong balok kayu," ujarnya.
Kemudian pelaku MA mencabut pisau. Dan mengayukan sebilah pisau ke arah dada sebelah kanan korban. Namun korban berhasil menghindar.
Lalu pelaku Untung yang memegang balok kayu langsung memukul korban. Sehingga korban terjatuh.
Pada saat korban terjatuh ke tanah, pelaku MA langsung mengayunkan sebilah pisau yang dipegangnya ke arah bagian perut korban. Namun pada saat hendak di tikam, korban berusaha mengangkat kakinya untuk menendang pelaku MA.
Namun korban terkena tusukan pada bagian paha dan lutut kaki sebelah kanan. Setelah itu korban berusaha untuk berdiri dan langsung berlari menjauh dari ke 4 orang pelaku tersebut.
"Korban berlari ke arah kantor Dalkar (pengendalian kebakaran) dan bersembunyi," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian paha dan lutut kaki sebelah kanan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku Untung melakukan tindak pidana itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dikarenakan Untung melihat MA mau berkelahi dengan korban karena MA mau merebut wilayah PK korban," bebernya.
Selain itu pelaku Untung juga mengaku melihat MA mencabut pisau dari pinggang kirinya. Laku menusuk korban dibagian paha sebanyak 1 kali.
Pelaku melihat ST memegang potongan kayu, lalu memegang MA, setelah itu menyuruh korban untuk pergi dari lokasi.
"Setelah korban pergi, pelaku Untung, MA, ST dan MI juga pergi dari lokasi kejadian," pungkasnya.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian