Kejari Muba Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Satu Orang Langsung Ditahan

Saalah satu tersangka berinisial AM langsung ditahan Kejari Muba terkait dugaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino Jambi/handout
Saalah satu tersangka berinisial AM langsung ditahan Kejari Muba terkait dugaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino Jambi/handout

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Tol PSN Betung-Tempino Jambi , yakni H.A, seorang pengusaha kaya asal Sumatera Selatan yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), serta AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek tol tersebut. Kajari Muba, Roy Riady, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara.

Penetapan tersebut berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan," ungkap Roy Riady.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berhubungan dengan perkara ini.

Roy mengatakan usai ditetapkan tersangka AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sekayu Muba, sedangkan HA tidak memenuhi panggilan. "Kita akan akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan dijemput," tegasnya.

Tak hanya kasus pengadaan tanah, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan lain yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia. Perusahaan tersebut diketahui mengklaim lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Musi Banyuasin seluas 909,7 hektar. Dugaan penyalahgunaan ini menambah kompleksitas kasus yang tengah ditangani kejaksaan.

Tim penyidik bekerja sama dengan kantor pertanahan, Dinas Perkebunan, serta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi batas-batas lahan yang dikelola perusahaan. Pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya klaim terhadap lahan yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU perusahaan.