Berkas Perkara Lina Mukherjee Dinyatakan P21,  Polda Sumsel Rencanakan Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan Pekan Depan

Lina Mukherjee saat berada di Polda Sumsel. (dok.RmolSumsel.id)
Lina Mukherjee saat berada di Polda Sumsel. (dok.RmolSumsel.id)

Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan berkas perkara Lina Mukherjee telah P21. Lina Mukherjee diketahui tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi sambil baca basmalah dalam akun tik tok miliknya. 


Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Dalam siaran pers tersebut Vanny mengungkapkan bahwa Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL) telah mengirimkan kembali Berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap Berkas Perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 , maka Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sumsel.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti ketika dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara Lina Mukherjee sudah P21. 

"Berkasnya Sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel,"kata Fitriyanti kepada wartawan Jumat 23 Juni 

Dikatakan Fitriyanti, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan minggu depan, sedang dikoordinasikan. "Mohon doanya, agar semua lancar. Terimakasih kepada rekan-rekan wartawan, atas supportnya,"tutupnya. 

Diketahui Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik toknya makan kriuk babi baca basmalah. Setelah dijadikan tersangka Lina Mukherjee sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda. 

Lina Mukherjee akhirnya datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa hampir sepuluh jam Lina dikabarkan langsung dilakukan penahanan. 

Karena alasan kesehatan penahanan Lina Mukherjee pun dibatalkan berdasarkan diagnosis dokter Lina mengidap penyakit maag akut. Lina hanya diwajibkan untuk wajib lapor.