Pemkot Palembang Kembali Revisi Target PAD, Patok Angka Rp824 Miliar

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa. (Ist/rmolsumsel.id)
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa. (Ist/rmolsumsel.id)

Beratnya situasi saat ini untuk mengejar realisasi pendapatan asli daerah (PAD), membuat Pemkot Palembang kembali merevisi target PAD. Revisi ini merupakan yang kedua kali di tahun 2021 ini.


Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, target pendapatan dari 11 pajak daerah yang dikelola BPPD masih stagnan sejak beberapa bulan lalu. Ini karena kondisi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya sejumlah pembatasan atau PPKM.

“Karena kondisi saat ini, capaian PAD sama sekali tidak bergerak. Masih 32 persen atau di angka Rp300 miliar,” ujar Dewa, Selasa (3/8).

Menurut Dewa, sebagai dampak dari pandemi, sektor-sektor usaha yang langsung berkaitan dengan sejumlah aturan pembatasan operasional, penerimaannya terpengaruh cukup signifikan. Restoran, hotel, tempat hiburan, maupun mal, termasuk dalam pembatasan yang terdampak langsung PPKM.

“Harusnya di bulan Juli atau Agustus ini kas daerah itu sudah masuk 50 persen dari target,” kata Dewa.

Menyikapi perkembangan kondisi di lapangan, kata Dewa, Pemkot Palembang harus kembali melakukan revisi target PAD. Di awal target PAD sebesar Rp1,5 triliun, kemudian direvisi menjadi Rp1,2 triliun dan saat ini direvisi kembali menjadi Rp824 miliar.

“Kita meminta BPPD (Badan Pengelola Pajak Daerah) untuk mendatangi penunggak pajak dengan persuasif, door to door, agar target bisa tercapai,” tegas Dewa.