Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk melindungi setiap harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Sungai Musi.
- Tukar Uang Receh, Ratusan Warga Rela Ngantri Sejak Pagi di Halaman Masjid Agung
- Terpilih Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman: Kami Tetap Lawan Industri Ekstraktif yang Rusak Lingkungan
- Kapolda Sumsel Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Baca Juga
"Ya, dalam waktu dekat akan ada Perwali untuk mengatur penemuan harta karun di Sungai Musi," kata Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Palembang, Rudi Indawan, Sabtu (30/10).
Dia mengaku isu harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Sungai Musi ini memang sudah lama beredar. Dimana, harta karun ini banyak ditemukan oleh para penyelam. Bahkan, baru ini ada temuan patung budha dan perhiasan emas yang dijual dengan harga tak seberapa.
"Jika melihat sejarah dan keantikan harta karun seharusnya barang tersebut tidak terhingga nilainya. Apalagi mempunyai nilai legenda," ujarnya
Sebenarnya, dalam upaya untuk melindungi harta karun cagar budaya ini, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2020 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Dimana, dalam Perda tersebut, bagi pihak yang menemukannya maka tidak dapat dijual, dan dikelola sembarangan.
"Dalam perda tersebut juga menekankan agar pihak yang menemukan harta karun cagar budaya ini melaporkan ke dinas terkait," terangnya.
Namun, pada kenyataannya masih banyak yang tidak melaporkan. Terlebih lagi, para penyelam ini melakukan pencarian harta karun sebagai mata pencahariannya untuk menghidupi keluarga sehari-hari. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dan terus melakukan sosialisasi terkait perda tersebut.
"Sesuai dengan Perda, harta karun ini harus diserahkan, untuk regulasinya akan diatur tentunya dengan kompensasi," katanya.
Dia mengimbau bagi masyarakat yang menemukan, mengetahui, atau memiliki barang peninggalan sejarah diharapkan untuk melapor ke Pemkot melalui Dinas Kebudayaan. Nantinya, barang ini akan didata dan disimpan untuk melengkapi koleksi museum dan tentunya akan menjadi aset negara.
Mengingat saat ini, koleksi museum khususnya Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang masih belum mencolok hanya sebatas piring, mangkok, guci dan uang logam berbahan tembaga.
"Nanti, kedepan juga akan dilakukan pengecekan kekayaan bawah air di Sungai Musi oleh Badan Arkeolog dan balai lainnya," pungkasnya.
- Wali Kota Palembang Sidak Sekolah, Bongkar Pungutan Liar Biaya Perpisahan Siswa
- Wali Kota Palembang Lantik 3.932 ASN, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik yang Profesional
- Wali Kota Palembang Resmi Luncurkan Program Modal Usaha untuk Pelaku UMKM