Pemkab Muba Siapkan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Pj Bupati Muba Apriyadi. (Ist).
Pj Bupati Muba Apriyadi. (Ist).

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya menangani permasalah sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak tradisional yang sangat merugikan dan merusak lingkungan.


Salah satu upaya tersebut yakni menyusun dokumen mengenai tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba. Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo. 

"Dokumen yang akan kita ajukan ini merupakan kajian untuk meyakinkan pemerintah pusat dan semua stakeholder, agar yakin bahwa tata kelola tambang sumur minyak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi, Selasa (20/12/2022).

Dikatakan Apriyadi, inisiatif ini diambil untuk menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. 

"Kita ingin tata kelola sumur minyak ini diperbaiki, dari sisi masyarakat tidak dirugikan, negara juga tidak dirugikan. Kita ingin wewenang ini dikembalikan ke pemerintah daerah, walaupun dalam undang-undang jelas bahwa minyak bumi dan gas kembali ke negara, tapi kita minta diskresi demi kemaslahatan masyarakat Muba," beber dia. 

Sementara, Ketua Tim Penyusun Dokumen dari Kampus FISIP Unsri, Yoyok Hendarso MA memaparkan bahwa tujuan penyusunan rencana tata kelola ini ditujukan untuk memberikan landasan pemikiran yang menjadi kerangka dasar mengenai perlu dibentuknya tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba. 

Tata kelola itu menggunakan pendekatan akademis, teoritis, dan yuridis sebagai arahan dalam penyusunan norma pengaturan dalam Rancangan Peraturan tentang Tata Kelola Sumur Minyak mengetahui masyarakat di Kabupaten Muba.

"Rencana tata kelola sumur minyak masyarakat yakni, tata kelola kelembagaan dan pemetaan klaster sumur minyak masyarakat, aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup, kontrak jasa dan perjanjian kerja sama, penguatan kapasitas kelompok masyarakat oleh Pemkab Muba, Pengelolaan dan pemproduksian sumur minyak masyarakat, aktivitas hulu sumur masyarakat dan tata kelola aktifitas hilir sumur minyak masyarakat," tandas dia.