Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang bertujuan penyesuaian akibat adanya perubahan kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan serta Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional terakhir, maka DPRD dan Pemkab Muara Enim menyepakati perubahan anggaran.
- Hari Bumi 2022, Walhi Sumsel Kawal Gugatan kepada Wali Kota Palembang Terkait Banjir
- BKKBN RI Sebut Kinerja Penanganan Stunting Palembang Baik, Ini Alasannya
- Beri Keterampilan, Puluhan Pemuda dan Pemudi di Muara Enim Dapat Pelatihan
Baca Juga
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan antara Plt Bupati H Juarsah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang diwakili Plt Ketua DPRD Liono Basuki, mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Muara Enim, Selasa (01/09/2020).
Plt Bupati mengatakan, penandatanganan inidiharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.
“Serta dapat mewujudka kesejahteraan masyarakat Muara Enim demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang,” ujarnya.
Selain itu, Plt Bupati menghimbau dan mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Mari kita bersama sama memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di kabupaten Muara Enim dengan tertib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, lencuci tangan dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun,” pungkasnya.[ida]
- Listrik Padam 3 Hari, PLN Pendopo Didemo Pemuda Pancasila
- Belum Kantongi Izin Keramaian, Pedagang Bongkar Kembali Persiapan Pasar Malam
- Lepas Kafilah Muara Enim, Plh Bupati: Berikan yang Terbaik untuk Harumkan Nama Bumi Serasan Sekundang