Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin akan merayakan HUT Kabupaten Banyuasin yang ke-22 pada tanggal 22 April mendatang. Salah satu acara utama adalah rapat paripurna istimewa yang akan diselenggarakan di gedung paripurna DPRD Banyuasin.
- Sinkronisasi Program Pembangunan Banyuasin 2025-2029, Fokus Ketahanan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan
- Belanja Daerah Dikurangi, Pemkab Banyuasin Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- BPK Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banyuasin Melebihi Ketentuan, Nilainya Hampir Rp1 Miliar [Bagian Pertama]
Baca Juga
"Sesuai rencana, rapat paripurna istimewa akan dilaksanakan pada tanggal 22 April, yaitu pada hari Senin," kata Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim.
Keputusan untuk merayakan pada tanggal 22 April dipilih karena HUT Kabupaten Banyuasin telah mencapai angka 22. "Jadi kita pilih tanggal 22 April," ungkapnya. Selain itu, pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin dan sekitarnya juga telah kembali aktif bekerja.
Erwin menjelaskan bahwa sebenarnya HUT Kabupaten Banyuasin jatuh pada tanggal 10 April, namun karena bersamaan dengan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, perayaan tersebut terpaksa diundur. "Itu juga salah satu alasannya," tambahnya.
Dalam rapat paripurna istimewa HUT Banyuasin ke-22, Pemkab Banyuasin akan mengundang gubernur, walikota/bupati se-Sumsel, serta tamu dari luar provinsi.
Lebih lanjut, Erwin menyatakan bahwa tema yang akan diusung dalam HUT Banyuasin ke-22 adalah "Kita Wujudkan Banyuasin Berkelanjutan, Layak, dan Maju."
Sementara itu, Budi Ketua Rumah Rakyat Banyuasin berharap dengan bertambahnya usia Kabupaten Banyuasin yang ke-22, kedepannya Banyuasin akan menjadi lebih maju lagi. "Pastinya bisa bersaing hingga tingkat nasional bahkan internasional, dalam segala aspek," tutupnya.
- Sinkronisasi Program Pembangunan Banyuasin 2025-2029, Fokus Ketahanan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan
- Belanja Daerah Dikurangi, Pemkab Banyuasin Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
- BPK Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banyuasin Melebihi Ketentuan, Nilainya Hampir Rp1 Miliar [Bagian Pertama]