Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyelidikan ke gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.
- Polisi Amankan Dua Pelaku Penimbun BBM yang Sebabkan Kebakaran di Muara Enim
- Gudang BBM Ilegal di Muara Enim Meledak hingga Tewaskan 3 Orang, Ini Penyebabnya
- Penyebab Kebakaran Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kertapati, Tersangka Kelvin Ngaku Pindahkan Solar Sambil Merokok
Baca Juga
Hasilnya aparat berhasil mengamanan pemilik gudang berinisial HS (42) dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning.
Dalam kendaraan itu juga didapati tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.
"Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti," ujarnya, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik yang diketahui oknum anggota TNI.
"Selain itu kita juga memberikan arahan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan lokasi tempat penampungan adalah personil TNI aktif," jelasnya.
Atas ulahnya pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Kakak Adik di Palembang Kompak Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko
- Pria Gangguan Jiwa di Banyuasin Gantung Diri Belakang Rumah
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Untuk Waspada Narkoba pada Liquid Vape