Pemerintah Harus Tambah Dana Alokasi Umum untuk Cover Gaji PPPK

Pertemuan Anggota Komisi V DPRD Sumsel bersama perwakilan Persatuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  Republik Indonesia (PPPKRI) dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS). (ist/rmolsumsel.id)
Pertemuan Anggota Komisi V DPRD Sumsel bersama perwakilan Persatuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  Republik Indonesia (PPPKRI) dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS). (ist/rmolsumsel.id)

Kondisi keuangan di sejumlah pemerintah daerah masih berat untuk menggaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah direkrut. Di sisi lain, perekrutan PPPK yang dilakukan belum menyerap seluruh guru honor yang bekerja saat ini. Sehingga, pemerintah didesak untuk menambah dana alokasi umum (DAU) agar bisa mengcover gaji PPPK. 


"Dana Alokasi  Umum dari pusat belum bisa mengcover  seluruh PPPK dan ini tentunya menjadi beban APBD. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat menambah DAU ke daerah," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, usai menerima perwakilan Persatuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  Republik Indonesia (PPPKRI) dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), Rabu (28/12).

Beberapa daerah di Sumsel tahun ini tidak mengalokasikan dana untuk perekrutan PPPK lantaran kekurangan dana di APBD. Kondisi tersebut membuat banyak guru honor yang tidak terakomodir perekrutan PPPK meskipun telah memenuhi syarat. 

Dia mencontohkan  Kota Lubuk Linggau dan Musi Rawas yang di tahun ini tidak mengalokasikan tenaga PPPK. 

"Meskipun tahun depan Lubuklinggau telag mengusulkan perekrutan sebanyak 749 tenaga PPPK dan Mura sebanyak 1.290 orang. Tetapi, kondisi itu tidak bisa dibiarkan begitu saja karena masih banyak guru honorer yang belum direkrut PPPK," katanya. 

Syaiful mengatakan, perwakilan Forum Guru juga mempermasalahkan syarat ijazah linier dalam perekrutan tenaga PPPK. Sebab, sejumlah guru terutama yang mengajar di Sekolah Dasar tidak bisa mengikuti tes PPPK lantaran terganjal persyaratan tersebut. 

"Mereka berharap ada kebijakan di tahun 2023 ini untuk diberikan kemudahan mereka untuk mengikuti test PPPK sehingga mereka bisa mendapatkan haknya untuk menjadi PNS juga," tandasnya.