Pemilih Boleh Coblos Kolom Kosong, Tapi Tak Boleh Kampanye!

Bisa dipastikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) saja.


Artinya, Pilkada satu paslon ini akan menjadi sejarah dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan sekali di bumi sebimbing sekundang. Di masa pandemi covid-19 pula.

Nah, karena tidak ada lawan, tentunya sesuai aturan, calon tunggal akan melawan kolom kosong di kertas suara pada hari H nantinya.

Pertanyaannya? Apakah boleh kolom kosong ini disosialisasikan atau dikampanyekan? Bagaimana regulasinya saat hari H nanti, apakah boleh juga ada timses termasuk saksi kolom kosong di TPS?

Menurut anggota Bawaslu Sumsel, Junaidi, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, bahwa masyarakat mempunyai hak konstitusi untuk mendeklarasikan diri sebagai bagian dari kolom kosong.

"Ya. Itu boleh," ujar Junaidi, saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Talkshow dengan tema 'Pilkada OKU dalam Perspektif Pandemi Covid-19' pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020, di pelataran resto BIL Hotel Baturaja, Sabtu (5/8) malam.

Meski boleh mendeklarasikan diri sebagai bagian dari pihak kolom kosong, akan tetapi menurut Junaidi, pihak yang pro kolom kosong tidak boleh mendaftar ke KPU sebagai tim kampanye.

"Jadi prinsipnya, boleh dan silahkan mengajak masyarakat. Dan tidak dilarang untuk mencoblos kolom kosong. Termasuk membentuk komunitas untuk mendukung kolom kosong, juga tidak dilarang," tegas dia.

Junaidi pun mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Pilkada Kota Prabumulih 2018blalu.

"Yang terjadi di Prabumulih di Pilkada 2017 itu kan massif sekali. Bahkan setiap kecamatan dan desa ada ajakan coblos kolom kosong. Namun ganya sekitar 6 persen saja suara yang pilih kolom kosong," cerita dia.

Yang pasti sebut dia, bahwa pihaknya bersama KPU akan mengakomodir hal ini karena memang juga diatur dalam konstitusi.

"Di Pilkada dalam wilayah Sumsel tahun ini, ada 2 daerah yang calon tunggal, dalam arti melawan kolom kosong. Kami akan akomodir ini. Tapi ingat, jangan ajak masyarakat untuk tidak memilih. Karena itu larinya ke pidana (Gakkumdu)," tandasnya.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya membenarkan perihal yang disampaikan Junaidi, bahwa pihak yang pro kepada kolom kosong tidak bisa mendaftar sebagai tim kampanye.

"Tapi kalau membentuk tim diluar, itu bisa-bisa saja. Dan itu hak pemilih/ hak masyarakat," katanya.

Bagaimana dengan saksi? Untuk hari H di TPS, menurut Naning, kolom kosong tidak bisa membentuk saksi.

"Kolom kosong tidak bisa jadi saksi di TPS. Karena seluruh pemilih bisa jadi saksi. Tapi bisa ambil data. Dan yakinlah hasil C1, itu juga akan ditempel," tandasnya.