Pembobol Pesantren di Baturaja Tertangkap Saat Berada di Panti Pijat

Tersangka Sehendy Adepri alias Deby (25) pelaku pembobolan pesantren di Baturaja. (ist/RMOLSumsel.id)
Tersangka Sehendy Adepri alias Deby (25) pelaku pembobolan pesantren di Baturaja. (ist/RMOLSumsel.id)

Shendy Adepri alias Deby (25), warga Jalan Jenderal A Yani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencurian di ruang guru Pesantren Insan Mulia.


Pria pengangguran ini diamankan saat berada di kamar salah satu panti pijat di kawasan Jalan Lintas Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (24/11), sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan seperti 1 unit HP Samsung A12 beserta kotaknya dan 1 speaker portabel, 1 ATM BRI.

Informasi dihimpun, pelaku beraksi pada Kamis (23/11), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bernama Tajdidi Alfikri (24), sedang tertidur di ruang guru di Pesantren Insan Mulia di Jalan Lettu Ali Hanipiah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

Kemudian pelaku masuk melalui pagar depan yang tidak terkunci dan langsung menuju ke ruang guru yang pintunya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban yang terletak di sebelah korban yang sedang tidur.

Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya.

 “Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di salah satu panti pijat di Jalan Lintas Baturaja Timur,” ujarnya.

 Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas Kasi Humas.