Ancaman pemblokiran sejumlah media sosial, seperti Twitter, WhatsApp hingga mesin pencarian Google diharapkan bukan sekadar gertak sambal dari pemerintah.
- Logistik Pilkades Serentak di OKU Timur Mulai Didistribusikan
- Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah
- Dorong Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: PDIP Partai Pragmatis
Baca Juga
"Jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri," tegas Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Senin (18/7).
Adapun ancaman tersebut disampaikan Kemenkominfo kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan daftar ulang, termasuk kepada Google, WhatsApp, Twitter, Facebook, dan beberapa lainnya.
Kemenkominfo juga memberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Jika PSE tersebut tidak mengindahkan, maka pemerintah mengategorikan mereka ilegal dan bisa diblokir.
Aturan tersebut, kata Partai Garuda, wajib ditaati semua pihak, baik dari PSE maupun pemerintah itu sendiri.
Di sisi lain, Kemenkominfo juga harus sadar dan siap dengan konsekuensi pemblokiran aplikasi serta mesin pencarian yang sudah banyak digunakan masyarakat dalam negeri.
"Jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran lalu beralibi ke sana kemari. Ini tentu merendahkan wibawa negara," tandasnya.
- Google Pecat Ratusan Karyawan di Divisi Android dan Chrome
- Meta Platforms Akan Lakukan PHK Global Mulai 17 Februari 2025
- Akun Facebook Diskominfo PALI Diretas, Berisi Konten Video Parenting