Pembahasan RUU Perampasan Aset mandek di tengah jalan, pemerintah dan parlemen belum juga mendorong untuk dilakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut lantaran banyaknya penolakan dari elite politik.
- KPU Sumsel Buka Layanan Pindah Memilih, Begini Caranya
- Pakar: Kemenhub Jangan Bikin Kebijakan Diskriminatif di Musim Mudik
- Buntut Aniaya Pacar, KPU Banyuasin Non Aktifkan Anggota PPK Talang Kelapa
Baca Juga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa pemerintah tidak menunda pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.
"Saya rasa tidak ada maksud. Ini soal bahkan kita mengusulkan supaya itu bisa dibahas bersamaan nanti ya,” kata Supratman di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya dan menegaskan aset para pelaku korupsi bisa dikembalikan ke negara.
"Tetapi sekali lagi bahwa komitmen pemerintah dan Anda teman-teman bisa saksikan bagaimana upaya Bapak Presiden Prabowo untuk menegaskan kepada seluruh aparat penegak hukum maupun kepolisian, kejaksaan, KPK untuk menegakkan aturan-aturan yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” demikian Supratman Andi Agtas.
- Zulhas: Kalau Mau Maju Mudah, Tiru Saja Muhammadiyah
- Ramaphosa Kembali Terpilih Jadi Presiden Afrika Selatan
- Tari Melayu Sambut Kedatangan Anies di KNIA Deli Serdang