Pembahasan Raperda RTRW Sumsel Ditarget Selesai 27 November

Suasana Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel untuk periode 2023-2043 bertempat di ruang Rapat Banggar. (Dudi Oskandar/rmolsumsel.id)
Suasana Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel untuk periode 2023-2043 bertempat di ruang Rapat Banggar. (Dudi Oskandar/rmolsumsel.id)

DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel untuk periode 2023-2043 bertempat di ruang Rapat Banggar, Senin (13/11/23).


Sekretaris Daerah Ir. SA Supriono usai Rapat Pembahasan mengatakan bahwa saat ini Pembahasan Raperda RTRW masih dalam proses. Dia berharap, Perda tersebut bisa selesai tepat waktu untuk nantinya bisa diaplikasikan. 

"Prosesnya saat ini masih membahas tentang dokumen-dokumen substansi yang dimuat dalam perubahan RTRW," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembahasan Raperda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel untuk periode 2023-2043, Syamsul Bahri menjelaskan rapat Pembahasan Raperda Tata Ruang ini masih dalam proses perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan. 

"Sehingga masih kita bahas sesuai kapasitas masing-masing. Sejauh ini pembahasanya belum ada kendala yang berarti," kata Politisi Partai Nasdem ini.

Menurutnya pembahasan raperda ini ditargetkan selesai tanggal  27 November mendatang. "Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu," pungkasnya.