Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan Molor Satu Bulan Lebih 

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Syamsul Bahri/ist
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Syamsul Bahri/ist

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel mengalami keterlambatan selama satu bulan lebih karena kajian akademis yang belum tersedia.


Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Syamsul Bahri, membenarkan bahwa hingga saat ini kajian akademis untuk Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 belum dapat dilakukan.

"Dalam hal ini, kami masih melakukan evaluasi dan meminta persetujuan dari pihak yang bertanggung jawab atas kajian akademisnya, karena hingga sekarang kajian akademis tersebut belum tersedia," kata Syamsul Bahri, Senin (3/7).

Politisi dari Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa kajian akademis tersebut sangat penting untuk memastikan kualitas Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 terjamin. Raperda ini melibatkan banyak aspek yang perlu dibahas, dan oleh karena itu, kajian akademis memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan raperda ini.

"Saat ini, kami masih menunggu kajian akademis tersebut," tambah Sekretaris DPW Partai Nasdem Sumsel.

Sebelumnya, Ketua Pansus IV yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043, Hasbi Asadiki, mengungkapkan kekagetannya terkait data yang ditemukan. Menurut data tersebut, luas lahan gambut di Sumsel hanya tersisa 300.000 hektar, sementara kawasan pertambangan di Sumsel telah meluas menjadi 16.538.000 hektar.

Hasbi Asadiki mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak dari perluasan kawasan pertambangan ini, termasuk peningkatan risiko banjir. Ia juga menekankan perlunya pemeriksaan lebih teliti terhadap perizinan perusahaan terkait lingkungan.

Untuk memperkaya dan mendalami materi raperda ini, Pansus telah mengadakan rapat dan mengundang akademisi dan pakar dari Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Mereka yang diundang merupakan ahli dalam bidang transportasi dan lingkungan untuk memberikan pandangan dan pendapat mereka mengenai raperda ini. Raperda ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan membutuhkan pendalaman materi.

Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 ini juga akan disinkronkan dengan kabupaten dan kota di wilayah Sumsel, sehingga tercipta harmonisasi dengan daerah-daerah tersebut.

Keterlambatan dalam kajian akademis untuk Raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya pemastian kualitas dan kelengkapan raperda ini dalam pengembangan wilayah Sumatera Selatan ke depan.