Pembagian DBH Kurang Merata, ADPMET Dorong Transparansi Hasil Produksi Migas

Rapat Kerja Nasional ADPMET di Hotel Wyndam Palembang/Eko Prasetyo
Rapat Kerja Nasional ADPMET di Hotel Wyndam Palembang/Eko Prasetyo

Participating Interest (PI) menjadi salah satu agenda pertemuan Rapat Kerja Nasional dan Sosialisasi Hasil Munas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang digelar di Hotel Wyndham OPI Mall, Kamis (3/6).


Pembagian DBH yang kurang merata serta transparansi mengenai hasil produksi migas merupakan beberapa permasalahan yang dialami daerah penghasil. 

"Asosiasi berupaya membantu daerah untuk mencari keadilan daerah migas yang memang belum merata," kata Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil usai acara. 

Ridwan menuturkan provinsi yang telah mendapatkan PI atau dana bagi hasil dari investor baru Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Timur. Provinsi lain saat ini masih berjuang untuk mendapatkan jatah PI yang besarannya 10 persen dari pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir. 

"Kita juga memperjuangkan agar ladang minyak marjinal dan tidak terurus dapat diserahkan ke daerah untuk pengelolaannya. Bisa diolah oleh BUMD yang telah dibentuk. Sehingga hasilnya bisa bermanfaat bagi pembangunan daerah penghasil. Bisa untuk bangun sekolah, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas lainnya," ujarnya. 

Agenda lainnya, sambung Ridwan, melatih sumber daya manusia (SDM) di daerah penghasil agar tidak menjadi penonton di wilayahnya sendiri. SDM di daerah harus dilibatkan dalam kegiatan produksi migas. "Kita akan lakukan edukasi. Dana bagi hasil dari migas bisa dialokasikan untuk pendidikan sektor migas," tuturnya. 

Menurut Ridwan, ada beberapa skema PI yang selama ini diterapkan. Pertama, uang hasil kilang di daerah atau ladang minyak mengalir ke pusat baru didistribusikan melalui dana bagi hasil. Hanya saja, skema ini memiliki kelemahan lantaran perusahaan tambang kerap kurang transparan terhadap laporan neraca pengeboran. "Sehingga daerah kebagian sedikit. Nah, kita ingin laporan ini bisa transparan," terangnya. 

Skema kedua yakni sharing keuntungan sebesar 10 persen langsung dengan investor migas. Biasanya, skema ini disalurkan melalui BUMD yang dibentuk oleh Pemda. "Jadi BUMD yang mengelola hasil keuntungan tersebut," bebernya. 

Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan asosiasi diharapkan dapat mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan kejelasan terkait DBH Migas yang disalurkan. Ia menjelaskan untuk skema PI, Sumsel memiliki 9 potensi ladang minyak yang bisa dikerjasamakan. "Satu sudah berjalan dan sudah dikelola PDPDE. Satu lagi baru mau berjalan. Sementara 7 lagi berpotensi untuk bekerjasama," ucapnya. 

Deru menerangkan dalam Peraturan Menteri ESDM no 15 Tahun 2015 Tentang pengelolaan Wilayah kerja Migas yang akan berakhir kontrak kerjanya, daerah diberikan kesempatan untuk mengelola ladang minyak yang akan habis masa kontraknya. Hanya saja, pengelolaannya tidak bisa bekerja sama dengan swasta. 

"Kami harap ini bisa jadi pembahasan. Kalau bisa BUMD dapat bermitra dengan pihak ketiga untuk pengelolaannya," pungkasnya.