Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan arti vandalisme sebagai perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
- Okupansi Transmusi Ternyata Hanya 6,9 Persen
- Sengkarut Transportasi Massal Kota Palembang, Eddy Santana: Tidak Dikelola dengan Profesional, Itulah Masalahnya
- Transmusi Tak Disubsidi, DPRD dan Pemkot Palembang Kompak Klaim Terkendala Aturan
Baca Juga
Perusakan ini termasuk juga coretan terjadi pada sejumlah halte transmusi di Palembang, yang merupakan fasilitas umum, seperti yang berhasil ditangkap kamera rmolsumsel.id.
Padahal, sebelumnya Pemkot Palembang berencana melakukan revitalisasi dan perbaikan menggunakan anggaran daerah maupun menjalin kerjasama dengan pihak swasta.
Namun, vandalisme di halte transmusi kawasan Jl Demang Lebar Daun dan Halte Jl Sudirman masih terlihat dan mengganggu pemandangan di kawasan strategis kota Palembang. Siapa yang patut disalahkan?
- Juru Parkir di Palembang Dianiaya Gegara Dituding Gelapkan Setoran
- Damkar Palembang dan PMI Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah dalam Sehari
- Pajero Sport Terguling Usai Tabrak Median Jalan, Sopir Alami Luka Robek di Kepala