Pemanfaatan LRT Dinilai Belum Optimal

diskusi Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Sarana dan Prasarana LRT di Stasiun LRT Ampera. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
diskusi Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Sarana dan Prasarana LRT di Stasiun LRT Ampera. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Pemanfaatan Light Rail Transit (LRT) di Palembang dinilai masih belum optimal. Salah satunya dari segi penunjang perekonomian di kota pempek.


Demikian terungkap dalam diskusi Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Sarana dan Prasarana LRT di Stasiun LRT Ampera, Kamis, (21/10).

Mantan Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko mengatakan dalam membangun transportasi publik haruslah terintegrasi baik dalam hal fisik, jadwal keberangkatan dam kepulangan serta pembayaran yang lebih mudah.

"Transportasi publik juga harus mudah diakses, dapat diandalkan, selamat dan nyaman, terjangkau, ramah lingkungan serta sehat dan bersih," katanya.

Sejauh ini, dia menilai LRT telah 42 persen dimanfaatkan dengan teknologi yang digunakan. Namun, pemanfaatan dari segi penunjung perekonomian masih belum optimal. Karena itu, menurutnya masih perlu dioptimalkan kembali dalam pengelolaan bidang perekonomian. Dia juga mengusulkan, Stasiun LRT ini dapat disewakan seperti dibuatkan tempat khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Coffee Shop, Live Music sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik .

"Saat ini ada 13 stasiun dan ini tentunya dapat menunjung dari segi perekonomian," terangnya.

Tak hanya itu, LRT sendiri memiliki 830 tiang yang berpotensi untuk dijadikan tempat periklanan di setiap tiangnya. Tentunya ini akan sangat membantu perekonomian. "Tentunya dengan upaya tersebut dapat meningkatkan perekonomian di Kota Palembang," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Perkeretaapian, Rosita mengatakan untuk mewujudkan hal ini tentunya harus memahami terlebih dahulu pasal 12 yang menyangkut tentang tata ruang dan zonasi serta pasal 14 tentang pengembangan kawasan Transit Orientied Development (TOD). Selain itu, Pasal 23 yang berisi tentang Badan Usaha yang menyelenggarakan prasaran perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi.

"Sudahkah disiapkan bentuk kerjasama pemerintah dengan badan usaha?,” tanyanya.

Lanjutnya, Rosita mengatakan untuk memperkuat pengembangan diri, memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan meningkatkan lahan dalam bisnis yang beragam. Sehingga peningkatan pendapatan dan keuntungan perkeretaapian berhasil. “Regulasi yang sangat penting disini,” pungkasnya.