Pelanggaran Etik Komisioner KPU Tak Bakal Pengaruhi Kontestasi Pilpres

Ilustrasi DKPP. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi DKPP. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua dan 6 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 


Mereka terbukti melanggar di dalam Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal yang paling memberatkan adalah pimpinan KPU menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden 2024 di luar batas waktu yang ditentukan. 

Namun, apakah putusan DKPP tersebut bakal berpengaruh terhadap Paslon Nomor Urut 2 untuk mengikuti Kontestasi Pilpres 2024? 

Pengamat Hukum Tata Negara, Firman Fready Busroh mengatakan, keputusan DKPP tersebut tidak akan memberikan pengaruh terhadap jalannya Pilpres 2024. Meski dalam putusan DKPP, komisioner terbukti telah melanggar etik. 

"Untuk saat ini sudah terlambat karena Pemilu tinggal beberapa hari lagi. Sebab, apabila mau dianulir maka akan terjadi penundaan pemilu," kata pimpinan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang ini saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Senin (5/2/2024). 

Dia mengatakan, putusan MK mengenai PKPU Nomor 90-PUU/XXI/2023 yang memasukkan aturan tambahan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres juga bersifat final dan mengikat. 

"Walaupun secara kode etik MKMK sudah menjatuhkan putusan Anwar Usman melanggar kode etik, namun putusan MK yang abnormal tersebut harus diterima," ucapnya. 

Begitupun, logika hukum yang sama terhadap putusan DKPP terhadap komisioner KPU. "Jadi tidak akan mengganggu jalannya Pilpres yang tahapannya saat ini tinggal menghitung hari," pungkasnya.