MKD Sebut Perayaan Ultah Puan Maharani Saat Rapat Paripurna tak Langgar Kode Etik

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI/RMOL
Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI/RMOL

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak atau tidak menindaklanjuti laporan Joko Priyoski terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Puan Maharani.


Joko Priyoski sebelumnya melaporkan Puan dengan dugaan pelanggaran etik karena merayakan ulang tahun (Ultah) ketika berlangsung Rapat Paripurna di gedung DPR RI bersamaan, dengan adanya gejolak unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Keputusan ditolaknya laporan Joko tersebut diutrakanKetua MKD Nazaruddin Dek Gam di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut Joko,Puan Maharani dianggap tidak melanggar kode etik anggota dan pimpinan dewan sebagaimana mengacu dalam Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17/2014, Pasal 203 peraturan DPR 1/2020, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 peraturan DPR RI 2/2015.

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani,” ujar Nazaruddin.

Selain menolak laporan Joko,  MKD DPR RI juga memberikan pemulihan nama baik atau rehabilitasi kepada Puan.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," ujar Nazarudin.

Marwan menambahkan, bahwa pada saat Rapat Paripurna dimaksud tidak ada perayaan ulang tahun dari Puan. Tetapi, ada inisiatif dari anggota untuk menyampaikan ucapan selamat.

"Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu,” pungkasnya.