Pelaku Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah Terancam Pidana Lima Tahun Penjara 

Tersangka Datuk (36), penganiaya dokter koas di  Palembang saat dihadirkan dalam konferensi pers/Foto: Fauzi
Tersangka Datuk (36), penganiaya dokter koas di Palembang saat dihadirkan dalam konferensi pers/Foto: Fauzi

Fadilla alias Datuk (37) pelaku penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Palembang resmi dijadikan tersangka.


Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. 

Saat dihadirkan dalam pres rilis Fadillah alias Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, Muhammad Luthfi H (22).

"Saya menyesal telah melakukan penganiayaan dan minta maaf yang sebesar besarnya kepada korban (Luthfi) dan keluarganyanya,"kata Datuk dihadapan wartawan Sabtu (14/12/2024). 

Akibat perbuatannya tersebut menyeret nama Lina dan Dady serta keluarga majikannya. 

"Kepada ibu LN (SM), Bapak Dady, dan LAP, saya juga minta maaf. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku merupakan sopir dari ibu teman korban sesama dokter koas. Pelaku sudah bekerja sebagai sopir selama 20 tahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku menetapkan tersangka penganiayaan terhadap Luthfi. Pelaku pada Jumat diantar kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel,"kata Anwar. 

Dari kasus penganiayaan ini, kata Anwar penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian pelaku yang dipakai saat kejadian dan satu buah pakaian korban, Muhammad Luthfi H (22), satu lembar surat, hasil visum Et Repertum Luthfi dan flashdisk berisi CCTV di TKP juga diamankan.

"Semua barang bukti yang kami amankan untuk menguatkan perkara penganiayaan ini yang akan dilengkapi dengan keterangan saksi saksi yang berada di lokasi kejadian," katanya.

Diketahui seorang dokter muda yang bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang babak belur setelah dianiaya oleh seorang pria berbaju merah yang diduga suruhan orang tua junior korban di salah satu Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Rabu (11/12). 

Aksi pemukulan tersebut viral di sosial media, dalam video yang berdurasi 12 Detik tersebut korban yang masih mengenakan seragam dokter coass dipukuli seorang pria berbaju merah.

Pemicu pemukulan diduga tak terima anaknya mendapatkan tugas piket dihari libur Natal dan Tahun Baru. 

Akibat pemukulan tersebut korban berinisial MLH mengalami luka memar dibagian wajah dan matanya merah korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang dan sudah dilakukan visum.