Polda Lampung menunda gelar perkara akhir untuk menentukan status Wakil Bupati Lampung Tengah, dr. Ardito Wijaya sebagai tersangka atau tidak dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada hajatan warganya awal Juni lalu.
- Warga OKU Diminta Tetap Patuhi Prokes saat Rayakan Tahun Baru
- PPKM Level 1, Prokes di Kepulauan Seribu Diperketat Jelang Nataru
- Antisipasi Gelombang Baru Covid-19, Airlangga Hartarto Imbau Masyarakat Tetap Taati Prokes
Baca Juga
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, akan digelar pekan depan. Pasalnya, pihaknya masih memeriksa saksi ahli yang berada di Jogjakarta.
"Kami masih periksa saksi ahli tapi rupayanya sudah ada putusan pidana ringannya (di Pengadilan Negeri Gunung Sugih), jadi kami bingung juga. Mudah-mudahan minggu depan kita sempatkan untuk gelar perkara undang beberapa ahli," kata dia, Sabtu (7/8).
Ia melanjutkan, pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara meski sudah ada putusan pidana ringan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, 30 Juli lalu.
Secara hukum, lanjutnya, ada asas ne bis in idem atau hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
"Nanti kita gelar dulu, tapi biasanya perkara yang sudah disidangkan ada asas ne bis in idem itu, kita lihat fakta hukumnya apakah kita lanjutkan atau kita menghormati putusan pengadilan yang kita anggap sama," tambahnya.
Sebelumnya, PN Gunungsugih memvonis Ardito terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan 20 Juni lalu.
Ardito diberi sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum yakni Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan.
Ia membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid dengan mengenakan rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
Selain itu, Wakil Ketua DPW PKB Lampung itu membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Brimob Siapkan Dapur Gratis di Pelabuhan Bakauheni dan Panjang untuk Pemudik
- Polda Lampung Amankan 87,5 Kg Sabu dan Tangkap 20 Tersangka