Kewajiban untuk mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 sudah dipenuhi oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD Empat Lawang.
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- Moge dan Mobil Mewah Ridwan Kamil Ternyata Tidak Masuk LHKPN
- Batas Akhir Penyampaian LHKPN Diperpanjang hingga 11 April 2025
Baca Juga
Data Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, dari wajib lapor sebanyak 253 orang di Pemkab Empat Lawang, hasil pelaporan sudah mencapai 100 persen. Sementara tingkat kepatuhan mencapai 81 persen. Jumlah tersebut menempatkan Empat Lawang di urutan ke tujuh Pemda yang ada di Sumsel.
"Sementara kepatuhan LHKPN DPRD Kabupaten Empat Lawang wajib lapor 35 orang, pelaporan 100 persen dan kepatuhan 94 persen. Urutan ketiga tingkat kepatuhan LHKPN se Sumsel," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara melalui Sekretaris, M Yunidi Nuzli saat dibincangi awak media, Kamis (13/4).
Pihaknya mengapresiasi setiap wajib lapor, yang sudah melaporkan LHKPN, sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara.
"Kami mengapresiasi para wajib LHKPN atas partisipasinya dalam memenuhi kewajiban LHKPN, sehingga capaiannya sudah seratus persen dari 253 wajib lapor,” tuturnya.
Meski begitu masih ada beberapa indikator yang harus diperhatikan dalam pelaporan LHKPN.
“Masih ada beberapa catatan terkait kelengkapan, seperti mungkin surat kuasa untuk pelaporan yang baru-baru dan akan menyusul kemudian. Meski begitu soal kepatuhan kita sudah mematuhi setiap aturan sebagai penyelenggaran negara terkait LHKPN tepat waktu,” tandasnya.
- Empat Lawang Gelar Pelatihan Bengkel Las, Dorong Kemandirian Tenaga Kerja Muda
- Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Siap Digelar, KPU Persiapkan Bukti dan Jawaban
- Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit Empat Lawang Terungkap, Tersangka Habisi Korban Usai Tuduh Mencuri