Polemik sistem Pemilu legislatif 2024 apakah dilaksanakan dengan proporsional tertutup atau terbuka masih menjadi perdebatan, saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan TNI Tetap Netral Saat Pemilu
- 11 Aturan Prajurit TNI yang Harus Diikuti Selama Pemilu
- Jamin Keamanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Polri Gelar Operasi Mantap Brata
Baca Juga
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong pelaksanaan Pemilu legislatif 2024 dengan sistem proporsional tertutup, masih menunggu putusan MK, dikabulkan atau ditolak.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD PDIP Sumatera Selatan (Sumsel) HM Giri Ramanda N Kiemas di sela-sela memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Lapangan DPRD Sumsel, Kamis (1/6).
"PDIP pada prinsipnya akan mengikuti apapun yang menjadi kemauan dari Mahkamah Konstitusi, artinya baik proporsional tertutup maupun yang terbuka kita sudah siap sekarang. Kalau PDIP dalam Kongres di Bali tahun 2019 sudah mengusulkan untuk tertutup dan sekarang masih menunggu putusan MK. Tapi pada prinsipnya PDIP Sumsel siap, " kata Giri.
Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Sumsel ini, partainya memiliki alasan jelas mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup itu, agar kaderisasi partai berjalan dengan baik.
"Dampak positifnya bagi semua partai beda-beda, tapi kalau buat PDIP dengan proporsional tertutup artinya menjamin kaderisasi partai berjalan dengan baik, orang-orang yang sudah berbuat baik dan bekerja untuk partai mendapatkan kesempatan untuk duduk sebagai anggota legislatif, " katanya.
Meski begitu terdapat kerugian yaitu semua berjuang untuk partai, karena kader dan Bacaleg mengkampanyekan partai buka Bacalegnya.
"Nah ketika sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang bertarung adalah orang-orang partai maupun bacalegnya yang punya suara untuk mencari suara lain, " katanya.
Giri menyatakan, dalam proses penetapan nomor urut bacaleg PDIP sudah dilakukan.
Saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari KPU, dan bisa saja nanti ada pergeseran nomor urutnya dan semua tetap berdasarkan putusan DPP.
"Kita lagi menunggu hasil verifikasi dari KPU, mana-mana persyaratan caleg yang belum lengkap apa yang harus diperbaiki atau tidak memenuhi syarat, ini akan memperbaiki di saat masa perbaikan ini. Tentunya setiap perbaikan ini harus menunggu tanda tangan dari dewan pimpinan pusat, mengenai perubahannya kita tidak bisa melakukan perubahan sendiri, kita harus tetap mengajukan kepada dewan pusat agar mengeluarkan SK baru mengenai masalah itu, "ujarnya.
Giri menegaskan, nama-nama yang yang sudah diusulkan ke KPU sudah berdasarkan nomor urut, dan jika harus dilakukan perombakan maka tetap berdasarkan SK DPP.
"Kita sudah menetapkan melalui mekanisme rapat, kalaupun nanti ada terjadi pergeseran atau ada yang mundur ataupun tidak memenuhi syarat terjadi perubahan nomor, kita harus melalui mekanisme kembali rapat bersama kembali DPC dengan DPD sebelum diajukan kepada DPP. Pastinya kita sudah ada panduan peraturan partai nomor 25 A, kita tidak bisa keluar dari situ dan kita akan mengikuti aturan,"jelasnya.
- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan TNI Tetap Netral Saat Pemilu
- 11 Aturan Prajurit TNI yang Harus Diikuti Selama Pemilu
- Jamin Keamanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Polri Gelar Operasi Mantap Brata