Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuat keputusan tentang pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Bahwa Ibadah Haji 1441H diselenggarakan dalam jumlah terbatas, khusus bagi Warga Negara Saudi Arabia dan warga negara asing yang ada di sana.
- Polwan Sakit, Terjun Payung Hingga Parade Pasukan Kuda Warnai Hari Bhayangkara ke-78 di Monas
- MUI Buka Call Center Konsultasi Agama Untuk Pasien Covid-19
- Kapolri Akan Besarkan Unit PPA jadi Direktorat di Bareskrim
Baca Juga
Menyikapi ini, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyebut, pihaknya memaklumi keputusan tersebut..
Menurut dia, upaya pembatasan ialah langkah menjaga kesehatan.
"Kami tahu bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan manusia adalah bagian dari ajaran Islam, sedangkan bulan haji 1441 Hijriah masih dalam keadaan pandemi COVID-19," kata Robikin dalam pesan singkatnya kepada awak media yang dirilis JPNN, Selasa (23/6/2020).
Bahkan, Robikin yakin, umat di Indonesia juga memahami keputusan Arab Saudi yang membatasi haji. Sikap itu akan berbeda jika pemerintah Indonesia yang memutuskan membatalkan haji atas dasar tidak siap.
"Saya kira calon jamaah haji Indonesia juga bisa memahami. Beda apabila yang memutuskan tidak melakukan pemberangkatan haji, dengan alasan ketidaksiapan adalah pemerintah Indonesia," ucap dia.
Robikin menambahkan, jamaah yang belum bisa menunaikan ibadah haji tahun ini untuk menggantikan dengan hal lain. Sebab banyak peribadahan yang fadilat setara dengan menunaikan ibadah haji
"Antara lain menjamin kelangsungan hidup dan memberi makan yatim piatu, istikamah hadir dalam majelis ilmu, berbakti kepada kedua orang tua, berzikir sepenjang waktu dengan bacaan baqiatus shalihat dan masih banyak lainnya," beber dia.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyambut baik keputusan Arab Saudi membatasi haji. Sebab keputusan itu erat kaitannya untuk menjaga kesehatan umat.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi," kata Fachrul kepada wartawan di Jakarta.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji," kata Menag.
Sebagai informasi, Arab Saudi, Senin (22/6) waktu setempat, memutuskan menggelar ibadah haji tahun ini secara terbatas untuk warga negara Saudi dan warga negara asing yang saat ini sudah berada di Arab Saudi. [ida]
- Jokowi Beli Sapi Bernama Semar dan Abimanyu
- Melalui DBON, Kemenpora Targetkan Indonesia Lima Besar di Olimpiade 2044
- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Digugat 5 Anak Usaha Bayan Resources