Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Digugat 5 Anak Usaha Bayan Resources

Tambang Batubara/Foto:Dok Bayan Resouces
Tambang Batubara/Foto:Dok Bayan Resouces

Sebanyak lima anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengajukan gugatan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.


Lima anak perusahaan itu yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan resmi disampaikan melalui kuasa hukum pada 8 April 2022 lalu. Kelima anak usaha itu dimiliki secara langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd.

Melalui keterbukaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia (IDX), Senin (11/04/2022), PT Bayan Resources Tbk mengirimkan surat kepada Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan yang menjelaskan bahwa gugatan kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM ini dilakukan "Sehubungan dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Eksplorasi dan Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batu Bara terhadap ke 5 anak perusahaan tersebut yang mengakibatkan pengurangan terhadap luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tahap operasi produksi dan eksplorasi dan jangka waktu tahap operasi produksi dan eksplorasi dari ke 5 anak perusahaan tersebut."

"Saat ini tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan perseroan, namun demikian ke 5 anak usaha perseroan belum dapat/terhambat untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya," tuturnya pernyataan BYAN, yang diumumkan oleh Direktur Utama Bayan Dato' Dr. Low Tuck Kwong dan Direktur Jenny Quantero.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2022 lalu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

IUP yang dicabut tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (16/2/2022).

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

Adapun sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.