Kementrian Agama (Kemenag) kini telah menerbitkan kartu digital terbaru yang semula vertikal kini menjadi horizontal dengan dilengkapi barcode.
- Kemenag Sumsel Belum Terapkan Kartu Nikah Digital, Ini Alasannya
- Pemerintah Sudah Siapkan Kartu Nikah Versi Digital, Begini Cara Daftarnya...
Baca Juga
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Palembang, Deni Apriansyah mengatakan kartu nikah terbaru ini berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan dilengkapi foto kedua Pasangan Suami Istri (Pasutri) serta memiliki barcode. Untuk mengetahui biodata pasutri ini, maka cukup dengan menscan barcode tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
"Kartu nikah digital ini dapat diperoleh di semua KUA yang memiliki akses ke situs web Simkah, dan bagi pasutri baru di Palembang akan mendapatkan kartu nikah digital terbaru ini," katanya, Rabu (25/8)
Dia mengaku diterbitkannya kartu nikah digital ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi Pasturi di Indonesia termasuk di Kota Palembang. Menurutnya, kartu nikah digital ini efektif sebagai pelengkap buku nikah yang ada. Selain itu, mudah untuk dibawa kemana pun. Penerbitan kartu nikah digital ini akan dilaunching di KUA Kecamatan Sematang Borang, sebagai pilot projectnya dalam waktu dekat.
"Saat ini, kartu nikah digital tersebut hanya untuk pasutri baru saja, sedangkan untuk pasutri lama belum bisa dilayani," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Barat (IB) I Palembang, Samsul Husni mengatakan sebelum mendapatkan kartu nikah digital tersebut, calon pasutri harus tetap diwajibkan mengisi persyaratan nikah secara biasa. Nantinya, biodata tersebut akan diinput secara online oleh operator.
"Ya, nantinya pasutri baru di wilayahnya mulai akan mendapatkan kartu nikah digital tersebut," tutupnya.
- Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!
- Kemenag Percepat Penerbitan Visa Haji, 195.917 Jemaah Reguler Sudah Miliki Visa
- Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspada Travel Umrah Tak Berizin