Pemerintah Sudah Siapkan Kartu Nikah Versi Digital, Begini Cara Daftarnya...

Ilustrasi Kartu Nikah Digital. (net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Kartu Nikah Digital. (net/rmolsumsel.id)

Kartu nikah fisik tidak akan diterbitkan lagi mulai bulan Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama akan menggunakan kartu nikah digital yang sudah dirilis sejak akhir Mei 2021 lalu. 


Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam urat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata Kamaruddin mengutip siaran pers yang diterima, Rabu (11/8). 

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. 

"Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," tandasnya.

Pasangan calon pengantin yang ingin mendapatkan kartu nikah digital tinggal mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Data harus diisi dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Nantinya, setelah akad nikah selesai dilangsungkan, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," tegasnya.

Kartu nikah, imbuhnya, akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan ke Kepala KUA selama persediaan masih ada.

Lebih jauh disebutkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, tapi juga kepada pasangan yang sudah lama menikah. 

Untuk yang sudah lama menikah ini, proses pengajuannya juga mudah. Pertama pasangan ke KUA tempat menikah. Kedua menginput data pernikahan ke dalam web Simkah. Lalu ketiga, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan. 

Kartu nikah digital ini, imbuh Kamaruddin disediakan secara gratis dan merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. 

"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," pungkasnya.