Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Buruh Tuntut Kenaikan UMP Minimal 10 Persen

Perwakilan buruh berdiskusi dengan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya terkait kenaikan UMP Sumsel/ist
Perwakilan buruh berdiskusi dengan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya terkait kenaikan UMP Sumsel/ist

Ribuan buruh se Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel, Senin 21 November 2022. Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen.


Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hermawan  mengungkapkan, kedatangan buruh yang tergabung dari Gerakan Pekerja dan Buruh Untuk Keadilan se-Sumsel (Gerbuk SS), meminta kenaikan UMP 2023 dikarenakan UMP pada tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan.

Menurutnya kebijakan untuk menaikkan UMP sebesar 0,86 persen atau Rp27.113,80,- dinilai tak sebanding dengan upah yang diterima. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar UMP dinaikkan menjadi 13 persen atau minimal 10 persen.

"Minimal naik  10 persen karena tahun sebelumnya kita tidak ada kenaikan UMP," katanya.

Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya yang sempat menerima pendemo  memastikan pihaknya akan melakukan rapat pembahasan mengenai kenaikan UMP ini.

"Rapat pembahasan menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut bakal diumumkan paling lambat 28 November 2022," katanya

Untuk itu, Mawardi mengimbau agar pekerja dan buruh untuk bersabar karena Pemprov Sumsel tetap mengusulkan dan berusaha agar UMP tahun 2023 bisa naik minimal 10 persen.

"Keputusan UMP tersebut tentunya akan dilakukan rapat pembahasan ulang. Jadi kita minta teman-teman buruh bersabar, kita akan usahakan minimal naik 10 persen," ujar Mawardi.