Pasien Cuci Darah akan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditentang berbagai pihak, termasuk Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka pun bertekad segera menggugat keputusan pemerintah tersebut.


“Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia,” ujar Ketua KPCDI Tony Samosir lewat keterangan persnya, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan, meski ada perubahan jumlah angka kenaikan dari kenaikan yang dibatalkan MA, namun kenaikan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 ini masih dirasa memberatkan masyarakat.

“Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” imbuhnya.

Bagi KPCDI, harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III agar tidak membebani masyarakat ekonomi ke bawah.

Diketahui, pada tahun 2021, kelas ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 setiap bulannya.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan,” tandasnya.[ida]