Polda Sumsel Amankan 12 Tersangka Judi Online Selama Bulan Agustus 2022

Suasana gelar kasus bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Kombes Pol Barly Ramadhani, Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti di Mapolda Sumsel, Rabu (24/8).(ist/rmolsumsel.id)
Suasana gelar kasus bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Kombes Pol Barly Ramadhani, Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti di Mapolda Sumsel, Rabu (24/8).(ist/rmolsumsel.id)

Polda Sumatera Selatan dan jajaran berhasil menangkap sebanyak 12 tersangka judi online sepanjang bulan Agustus 2022. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Kombes Pol Barly Ramadhani menjelaskan tersangka judi online yang diamankan mulai bermain slot hingga pemasang iklan perjudian.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP dan tersangka akan dikenakan UU IT dengan hukuman 6 tahun penjara denda 1 miliar rupiah

"Omset yang didapat oleh tersangka perhari Rp500 ribu rupiah dan akan masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta dan tersangka 5 orang berasal dari daerah Lubuk Linggau, 7 orang dari Palembang, tersangka ditangkap ketika anggota kami menyamar dan ikut tawaran tersangka untuk ikut link judi online," kata Dirkrimsus, Kombes Pol Barly Ramadhani saat gelar kasus bersama Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti di Mapolda Sumsel, Rabu (24/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku juga turut mengiklankan di kanal youtube terkait perjudian online. Dari 12 tersangka tersebut Polda Sumsel mengamankan barang bukti berbagai laptop, komputer, CPU, buku tabungan dari berbagai bank, ATM, HP, monitor TV LCD dan CCTV.

"Sementara untuk aplikasi bermacam macam, ada slot, poker dan lain sebagainya," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka yang tertangkap oleh anggotanya ada 7 orang dan 5 orang oleh jajaran Dirkrimsus Polda Sumsel, 7 orang tersangka yang ditangkapnya melaksanakan aksinya di ruko yang dimiliki.

Praktik tersebut sudah dilakukan kurang lebih 2 tahun beroperasi hingga tersangka ditangkap didalam ruko yang terletak di jalan KH Wahid Hasyim RT 9 RW 2 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang. 

"Pelaku berkedok sebagai tempat warnet, pengguna jasa akses internet," katanya.