Untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada hal utama yang harus disiapkan Walikota Palembang. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB, yang utama harus disiapkan adalah pengajuan Peraturan Kepala Daerah ke Gubernur.
- Tahun Ini Disdukcapil Muratara Targetkan 20 Ribu Anak Miliki KIA
- Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur
- Hadapi Pemilu 2024, Personel Polres Lubuklinggau Dilatih Cara Pakai Gas Air Mata
Baca Juga
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pelembang Ratu Dewa, Peraturan Kepala Daerah tersebut jadi payung hukum terkait larangan atau sanksi yang akan diterapkan.
"Sebenarnya hari ini kita akan bahas materi-materi inti terkait Perkada yang akan kita ajukan ke Gubernur. Baik itu hak dan kewajiban maupun larangan atau sanksi," ungkapnya kepada RMOLSumsel, Rabu (13/5/2020).
Cukup banyak materi yang akan dibahas terkait rencana penerapan PSBB. Tidak hanya cukup di persiapan jaring pengaman sosial saja.
"Walaupun drapnya sudah ada dan tidak jauh berbeda, tetapi perlu ada pembahasan lebih detil. Besok akan kita bahas, salah satunya sarana transportasi," tuturnya.
Dewa mengatakan, semua regulasinya nanti akan mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Ada pembatasan, ada juga yang tetap berjalan agar kebutuhan masyarakat tetap berjalan.
"Masalah pangan, sandang termasuk perbankan juga akan kita atur. Artinya, rumah makan, warung makan kaki lima tetap boleh beroperasional tapi tidak boleh malan ditempat. Untuk transportasinya juga kita batasi," ulasnya.
Dengan adanya penerapan PSBB ini, masyarakat tidak perlu khawatir, karena masyarakat tetap boleh beraktifitas hanya saja dibatasi.
"Inti dari PSBB itu pembatasan, baik orang per orang maupun barang. Artinya boleh beraktivitas tapi dibatasi," tandasnya.[ida]
- Unsri Dorong Kelompok Tani Manajemen Irigasi Partisipatif di Muara Enim
- Pendaftaran Tamtama Polri Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Dampak Banjir OKU dan Muara Enim, Distribusi Air di Wilayah Seberang Ulu jadi Keruh