Palembang Tak Langsung Laksanakan PSBB, Ini Penyebabnya..

Untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada hal utama yang harus disiapkan Walikota Palembang. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB, yang utama harus disiapkan adalah pengajuan Peraturan Kepala Daerah ke Gubernur.


Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pelembang Ratu Dewa, Peraturan Kepala Daerah tersebut jadi payung hukum terkait larangan atau sanksi yang akan diterapkan.

"Sebenarnya hari ini kita akan bahas materi-materi inti terkait Perkada yang akan kita ajukan ke Gubernur. Baik itu hak dan kewajiban maupun larangan atau sanksi," ungkapnya kepada RMOLSumsel, Rabu (13/5/2020).

Cukup banyak materi yang akan dibahas terkait rencana penerapan PSBB. Tidak hanya cukup di persiapan jaring pengaman sosial saja.

"Walaupun drapnya sudah ada dan tidak jauh berbeda, tetapi perlu ada pembahasan lebih detil. Besok akan kita bahas, salah satunya sarana transportasi," tuturnya.

Dewa mengatakan, semua regulasinya nanti akan mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Ada pembatasan, ada juga yang tetap berjalan agar kebutuhan masyarakat tetap berjalan.

"Masalah pangan, sandang termasuk perbankan juga akan kita atur. Artinya, rumah makan, warung makan kaki lima tetap boleh beroperasional tapi tidak boleh malan ditempat. Untuk transportasinya juga kita batasi," ulasnya.

Dengan adanya penerapan PSBB ini, masyarakat tidak perlu khawatir, karena masyarakat tetap boleh beraktifitas hanya saja dibatasi.

"Inti dari PSBB itu pembatasan, baik orang per orang maupun barang. Artinya boleh beraktivitas tapi dibatasi," tandasnya.[ida]