Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat desain kertas suara memuat daftar nama calon legislatif.
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX
- KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024
- MK Sebut Jokowi Tak Ikut Andil Dalam Pilpres, Hakim: Tidak Ada bukti yang Meyakinkan Mahkamah Terjadi Intervensi Presiden
Baca Juga
"Kami dalam mendesain Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, desainnya (kertas suara) pun dalam sistem proporsional daftar terbuka," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat (16/6).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, penentuan desain kertas suara dijelaskan dalam Pasal 342 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Serta berkenaan dengan metode konversi suara ke kursi yang masih sama dengan Pemilu 2019 yang lalu, sesuai dengan Pasal 420 huruf c dan d," sambungnya.
Lebih lanjut, Idham memastikan KPU mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga, surat suara akan memuat nama caleg yang bisa dipilih pemilih.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, beserta masyarakat sipil serta partai politik peserta pemilu," tutupnya.
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX
- KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024
- MK Sebut Jokowi Tak Ikut Andil Dalam Pilpres, Hakim: Tidak Ada bukti yang Meyakinkan Mahkamah Terjadi Intervensi Presiden