Pasca Kenaikan BBM, Organda Sumsel Tuntut Penyesuaian Tarif AKDP 29 Persen

ilustrasi mobil angkutan umum di Palembang. (ist/ net)
ilustrasi mobil angkutan umum di Palembang. (ist/ net)

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumsel menuntut Gubernur Sumsel untuk menaikkan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi. Hal ini untuk menyesuaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinaikkan pemerintah beberapa waktu lalu. 


Wakil Ketua Organda Sumsel, Nasir mengatakan, di lapangan, sopir telah menaikkan tarif secara sepihak. Rata-rata, tarif yang ada saat ini sudah naik 25 persen. 

"Tapi, penumpang masih menawar. Belum ada ketetapan yang pasti. Makanya, kami minta pemerintah bisa menetapkan tarif resminya," kata Nasir usai rapat penyesuaian tarif AKDP di Dishub Sumsel, Selasa (13/9). 

Nasir mengatakan, pasca menaikkan tarif tersebut, pihaknya mengalami penurunan jumlah penumpang sebesar 50 persen. 

"Mereka menggunakan AKDP karena ada dinas luar. Kalau untuk tamasya atau lainnya, banyak yang menunda dikarenakan ongkos yang mengalami kenaikan," terangnya. 

Dia menilai, kenaikan tarif tersebut terbilang wajar lantaran BBM menjadi komponen produksi yang paling utama untuk usahanya.

 "Sekitar 40 persen operasional itu digunakan untuk BBM," terangnya. 

Sementara, Ketua Organda Sumsel Ismail Hamid menjelaskan, penyesuaian tarif menjadi hal yang tak bisa dihindarkan seiring kenaikan harga BBM. Organda Sumsel menuntut agar tarif dinaikkan sebesar 29,07 persen dari tarif yang diterapkan saat ini. 

Menurutnya, besaran usulan tarif tersebut ditentukan berdasar biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung seperti BBM, penyusutan, bunga modal, awak bus, ban, pemeliharaan kendaraan, terminal, pajak kendaraan bermotor, keur dan asuransi. Sementara biaya tidak langsung seperti pegawai dan pengelolaan.

"Tarif ini tak pernah dinaikkan sejak 2016. Masih di bawah Rp200 per kilometer per penumpang," ucapnya. 

Diketahui, tarif yang ditetapkan sejak April 2016 dengan harga solar Rp5.150 per liter tarif dasar yang ditetapkan sebesar Rp124,95, batas atas Rp149,93 dan batas bawah Rp99,96. 

Tarif itu mengalami penurunan dari Januari 2016, dimana harga solar perliternya sebesar Rp5.650. Yakni, tarif dasar sebesar Rp129,14, batas atas Rp154,97 dan batas bawah103,31.